jonygoblog.blogspot.com - Di dlm dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yg harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh tiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia ditujukan untk digunakan sebagai panduan serta aturan bagi selmua anggota, ntah itu anggota yg berpraktek menjadi akuntan publik, terjun ddidalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dlm memenuhi tanggungjawab profesionalnya. baca:
Etika Profesi Akuntansi Namun, pd dunia nyata, pelanggaran atas etika etika yg sudah ditetapkan keraplah terjadi, berikut beberapa contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadiyang saya kutip dari beberapa media, terutama media online.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004 Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yg terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pd Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dgn pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pd tahun buku 31 December 2004 yg dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus jg melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dlm penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006 Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dlm PT KAI yg seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yg seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi, kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.
|
contoh kasus etika profesi akuntansi |
Dia menyatakan, hingga saat ni dirinya tak mau untk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dlm laporan keuangan itu
Saya tahu bahwa laporan yg sudah diperiksa akuntan publik, tak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yg semestinya rugi tapi dibuat laba, lanjutnya.
Karena tak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yg seharusnya dilakukan pd awal Juli 2006.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010 Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yg menyusun laporan keuangan Raden Motor yg bertujuan mendapatkan hutang / pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pd tahun 2009 diduga terlibat dlm kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ni setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pd kredit macet yg digunakan untk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yg merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yg terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dgn para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yg adlh sebagai akuntan publik pd kasus ini.
Hasil pemeriksaan yg kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dgn para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dlm pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dlm pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pd laporan keuangan tersebut yg tak disajikan dlm laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dlm proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yg tak dimasukan kedalam laporan keuangan yg diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untk mengungkap kasus kredit macet ini. tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dgn keterangan saksi Biasa Sitepu yg berperan sebagai akuntan publik dlm kasus ni di Kejati Jambi. Seharusmya>
|
contoh kasus etika profesi akuntansi |
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yg jg terlibat dlm kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yg diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ni pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yg mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yg menilai pengajuan sebuah kredit.
sumber: kompas.com
Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ni terjadi pd tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yg ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yg dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.
|
pelanggaran kode etik akuntansi |
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ni terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dgn pihak auditor BPK dlm penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yg dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pd 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ni akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yg memberikan pendapat Salman turut berjasa dlm mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yg dilakukan itu melanggar kode etik.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dgn memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ni terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dlm sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yg tertera pd blangko formulir transfer adlh tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
|
pelanggaran etika akuntansi |
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pd formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yg bernilai 150.000 dollar AS pd tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan jg di formulir nomor AN 106244 yg dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untk pembayaran interior", pd kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yg lain pd formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dgn penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pd kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dgn menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pd formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yg sama pd tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dlm formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dlm formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan jg AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yg lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ni telah sesuai dgn keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ni tak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
sumber kompas.com
demikian
contoh kasus etika profesi akuntansi, sudah selayaknya aturan diperketat untk memenuhi kualitas hasil seorang akuntan
source : http://docstoc.com, http://hipwee.com
Komentar
Posting Komentar