Cara Bagi Wanita Haid Yang Tidak Pernah Mengqadha Puasanya
Saudara perempuan saya dalam kurun waktu bertahun-tahun tidak pernah meng-qadha puasa yg ditinggalkannya karena sebab tamu bulanan (haid). Hal itu dikarenakan ia jahil (tidak tahu) terhadap hukum meng-qadha puasa. Lebih lagi banyak wanita dari kalangan orang awam berkata kepadanya bahwa ia tidak perlu meng-qadha. Bagaimana solusinya?
Jawab:
Ia wajib istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dan ia wajib berpuasa sebanyak hari yg ia tinggalkan ditambah memberi makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana difatwakan oleh oleh sebagaian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Memberi makan sebanyak setengah sha, sekitar 1,5 kilogram. Kewajiban ini tidak gugur darinya hanya karena perkataan wanita-wanita awam terhadapnya bahwa tidak perlu meng-qadha. ’Aisyah radhiallahu’anha berkata:
ÙÙا Ùؤ٠ر بÙضاء اÙصÙÙ ÙÙا Ùؤ٠ر بÙضاء اÙصÙاة
ÙَاتَّÙُÙا اÙÙَّÙَ Ù َا اسْتَØ·َعْتُÙ
ص٠Ùائ٠اً ÙØ¥Ù Ù٠تستطع ÙÙاعداً، ÙØ¥Ù Ù٠تستطع ÙعÙ٠جÙب، ÙØ¥Ù Ù٠تستطع Ù٠ستÙÙÙاً
رُÙع اÙÙÙ٠ع٠ثÙاثة: ع٠اÙÙائ٠Øت٠ÙستÙÙظ، Ùع٠اÙ٠جÙÙÙ Øت٠ÙÙÙÙ، Ùع٠اÙصغÙر Øت٠ÙبÙغ
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Jawab:
Ia wajib istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dan ia wajib berpuasa sebanyak hari yg ia tinggalkan ditambah memberi makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana difatwakan oleh oleh sebagaian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Memberi makan sebanyak setengah sha, sekitar 1,5 kilogram. Kewajiban ini tidak gugur darinya hanya karena perkataan wanita-wanita awam terhadapnya bahwa tidak perlu meng-qadha. ’Aisyah radhiallahu’anha berkata:
ÙÙا Ùؤ٠ر بÙضاء اÙصÙÙ ÙÙا Ùؤ٠ر بÙضاء اÙصÙاة
“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (Muttafaqun ‘alaihi)Jika datang Ramadhan dan ia belum meng-qadha maka ia berdosa. Maka ia wajib untuk meng-qadha dan bertaubat serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yg ditinggalkan, jika ia mampu. Jika ia faqir tidak mampu memberi makan (fidyah), maka sudah cukup baginya meng-qadha puasa dan bertaubat. Gugur darinya kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak mengetahui hitungan hari yg ditinggalkannya, hendaknya ia memperkirakannya lalu berpuasa sebanyak hari yg menurut perkiraannya itu hari puasa yg ia tinggalkan, ini sudah mencukupi baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
ÙَاتَّÙُÙا اÙÙَّÙَ Ù َا اسْتَØ·َعْتُÙ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)Salah satu bentuk rahmah Allah adalah tidak diwajibkannya wanita haid untuk meng-qadha shalat, karena dgn meng-qadha nya akan menjadi masyaqqah (kesulitan). Dan kepada orang yg sakit hendaknya mereka bersemangat untuk menegakkan shalat sesuai kemampuannya walaupun ia harus shalat dgn pakaian yg terkena najis ketika tidak memiliki pakaian yg suci. Ia juga bisa shalat dgn ber-tayammum jika tidak mampu untuk wudhu dgn air, berdasarkan ayat yg barusan disebutkan, yaitu ayat (yang artinya) “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian“. Orang sakit pun boleh shalat tidak menghadap kiblat jika memang tidak mampu menghadapkan diri ke kiblat, ia juga boleh shalat semampunya dgn berdiri atau duduk ataupun sambil berbaring ataupun telentang. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Imran bin Hushain yg sedang sakit:
ص٠Ùائ٠اً ÙØ¥Ù Ù٠تستطع ÙÙاعداً، ÙØ¥Ù Ù٠تستطع ÙعÙ٠جÙب، ÙØ¥Ù Ù٠تستطع Ù٠ستÙÙÙاً
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya, An Nasa-i dalam Sunan-nya. Ini lafadz An Nasa-i)Kecuali jika orang yg sakit itu hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban qadha baginya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
رُÙع اÙÙÙ٠ع٠ثÙاثة: ع٠اÙÙائ٠Øت٠ÙستÙÙظ، Ùع٠اÙ٠جÙÙÙ Øت٠ÙÙÙÙ، Ùع٠اÙصغÙر Øت٠ÙبÙغ
“Pena diangkat dari 3 jenis orang: orang yg tidur sampai ia bangun, orang yg gila sampai ia waras, anak kecil sampai ia baligh” (HR. Ahmad 896, Ibnu Majah 2031, Abu Daud 3825)Namun jika hilang akalnya hanya 2-3 hari karena sakit lalu kemudian ia sadar maka ia tetap wajib qadha karena keadaannya tersebut semisal dgn orang tidur. Wallahu Waliyyut Taufiq.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
SEO: Download Free software,Learn Photoshop,Free Engineering Notes, TheInfiniteInfo,pb prakash
Komentar
Posting Komentar