Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi-Dalam kehidupan kita tentu kita seringkali mendengar istilah tentang pajak dan juga retribusi. Kedua istilah tersebut baik pajak maupun retribusi dalam praktiknya sama – sama berupa pungutan. Namun ada beberapa hal yg membedakan keduanya. Di setiap tempat wisata misalnya, tentu kita mendengar istilah biaya retribusi pada saat memasuki tempat wisata tersebut.
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi Sedangkan istilah pajak kerapkali kita dengar sebagai tagihan terhadap biaya operasional barang yg kita miliki, misalnya pajak sepeda motor. Untuk mengetahui apa perbedaan pajak dan retribusi, kita dapat mencermatinya dari berbagai macam hal.
Dari segi definisinya, pajak merupakan biaya kontribusi wajib bagi rakyat suatu negara terhadap negara yg telah didiaminya tersebut sesuai dgn peraturan perundang – undangan yg telah menetapkannya dan tidak akan mendapat balas jasa secara langsung. Dalam praktiknya, pajak ini bersifat wajib bagi seluruh rakyat suatu negara dan dapat dipaksa untuk membayarnya ketika seseorang belum membayarkannya.
Hal tersebut dikarenakan sudah ada undang – undang yg mengatur tentang perpajakan yg tidak dapat dihindari oleh setiap warga negara. Contoh dari pajak adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dll. Sementara itu, retribusi merupakan pungutan yg terdapat pada daerah tertentu sebagai balas jasa terhadap seseorang sebagaimana orang tersebut telah memberikan izin tertentu / jasa – jasa tertentu.
Dalam praktiknya, retribusi yg kita bayarkan ini tentu akan mendapatkan balas jasa secara langsung dari orang / pihak yg menerima pungutan tersebut. Pungutan tersebut pada dasarnya tidak dapat dipaksakan seperti dgn pajak yg telah diatur dalam undang – undang. Contoh retribusi yg sering kita jumpai dalam kehidupan sehari – hari adalah jasa parkir kendaraan, jasa angkut sampah, dll. Selain itu, perbedaan dari pajak dan retribusi selanjutnya adalah terkait ada dan tidaknya sanksi atas kedua hal tersebut.
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi Pajak yg notabene merupakan pungutan wajib yg harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi warga terhadap negara, tentu memiliki sanksi tersendiri ketika seseorang tidak membayarkannya / terlambat untuk membayarnya. Sementara itu, retribusi yg notabene merupakan pungutan yg tidak wajib, tentu akan berbeda dgn pajak. Hal tersebut nampak pada tidak adanya sanksi atas tindakan tidak membayar retribusi, hanya saja bagi pihak yg tidak membayar tidak akan mendapatkan jasa sebagaimana yg membayarnya.
source : http://slideshare.net, http://log.viva.co.id, http://apaperbedaan.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar