Hukum Bisnis Mlm - Masalah Umum
jonygoblog.blogspot.com - Pertanyaan :
Apa hukum bisnis dgn cara MLM yg banyak marak sekarang ni ?
Jawaban :Pengertian dan gambaran umum MLM MLM adlh sistem penjualan yg memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ni menggunakan beberapa level (tingkatan) di dlm pemasaran barang dagangannya. Promotor (upline) adlh anggota yg sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adlh anggota baru yg mendaftar / direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pd beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ni bisa berubah-ubah sesuai dgn syarat pembayaran / pembelian tertentu. Komisi yg diberikan dlm pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yg otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan. Harga barang yg ditawarkan di tingkat konsumen adlh harga produksi ditambah komisi yg menjadi hak konsumen karena secara tak langsung telah membantu kelancarandistribusi.[1]Pendapat umum ulama tentang bisnis MLM1.Mutlak mengharamkanBeberapa ulama dan lembaga fatwa secara tegas menghukumi MLM dgn segala rupa dan jenisnya adlh tak sesuai syariah. Berikut diantara petikan Fatwa Lajnah Da’imah[2]: Sesungguhnya transaksi sejenis MLM adlh haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adlh komisi dan bukan produk. ... Tatkala ni adlh hakikat dari transaksi di atas, maka dia adlh haram karena beberapa alas an :
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dgn dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untk mendapatkan jumlah yg lebih besar darinya. Maka ia adlh barter uang dgn bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ni adlh riba yg diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yg dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tak berpengaruh dlm hukum (transaksi ini). Kedua, ia termasuk peniuan yg diharamkan menurut syari’at, karena anggota tak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yg cukup / tidak. Tiga, apa yg terkandung dlm transaksi ni berupa memakan harta manusia dgn kebatilan, dimana tak ada yg mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ni selain perusahaan dan para anggota yg ditentukan oleh perusahaan dgn tujuan menipu anggota lainnya. Empat, apa yg terkandung dlm transaksi ni berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dlm transaksi, padahal kenyataanya adlh menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yg seringnya tak terwujud. Dan ni terhitung dari penipuan yg diharamkan. Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dlm kategori hibah (pemberian), maka ni tak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yg terkait dgn suatu pinjaman adlh riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yg riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pd seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum / sepikul tumbuhan maka ia adlh riba. Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yg datang lalu berkata, Ini untk kalian, dan ni dihadiahkan kepada saya. Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu / ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu / tidak? (Muttafaqun’Alaih) Dan komisi-komisi ni hanyalah diperoleh karena bergabung dlm sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah / selainnya, maka hal tersebut sama sekali tak mengubah hakikat dan hukumnya. Dan (juga) hal yg patut disebut disana ada beberapa perusahaan yg muncul di pasar bursa dgn sistem pemasaran berjejaring / berpiramida (MLM) dlm transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dgn perusahaan-perusaha an yg telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dgn yg lainnya pd produk-produk yg mereka perdagangkan.
2.MLM ada yg halal ada yg haram Sedangkan sebagian ulama lainnya masih memilah-milah bisnis MLM antara yg sesuai dgn syariah dgn yg seperti umumnya, tak sesuai syariah. Diantaranya MUI, telah menetapkan 12 kriteria / syarat agar MLM bisa dikatakan halal dan boleh bermuamalah / digunakan sebagai lahan bisnis. Yakni :
1. Ada obyek transaksi riil yg diperjualbelikan berupa barang / produk jasa;
2. Barang / produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yg diharamkan dan / yg dipergunakan untk sesuatu yg haram;
3. Transaksi dlm perdagangan tak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yg berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tak sepadan dgn kualitas;
5. Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yg terkait langsung dgn volume / nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dlm PLBS;
6. Bonus yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan barang dan / produk jasa yg ditetapkan perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi / bonus secara pasif yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan / penjualan barang dan / jasa;
8. Pemberian komisi / bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yg dilakukan tak mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
11. Setiap mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yg direkrutnya;
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Selesai.[3]
Penutup Demikian perbedaan pandangan ulama tentang MLM. Ada kelompok ulama yg kontra dan pro bersyarat. Tapi yg jadi masalah, meskipun ada sebagian kelompok ulama yg membolehkan bisnis MLM yg sesuaai syariah, termasuk MUI, sampai hari ni belum ada satupun bisnis MLM yg telah mendapat sertifikasi halal dari MUI, sebagaimana yg dinyatakan langsung oleh KH Ma’ruf Amin. Sehingga lebih baiknya dijauhi bisnis yg satu ini, demi langkah kehati-hatian. Mengingat memang sebagian besar bisnis MLM yg ada saat ni tak sesuai dgn syariah.
Wallahu a’lam.
[1]http://id.wikipedia.org[2]Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dgn nomor (22935)[3] Fatwa yg ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pd tanggal 25 Juli 2009.
other source : http://konsultasislam.com, http://flickr.com, http://viva.co.id
Komentar
Posting Komentar