UPDATE SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!" - Info Publik

jonygoblog.blogspot.com - Info Publik - Cara Dan Syarat Pengajuan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis- Memang akte kelahiran kelahiran sangat penting, karena itu bukti bahwa bayi tersebut benar benar anak anda dan sudah tercatat pd dinas kependudukan sebagai pencatatan sipil. Dengan memiliki akte kelahiran maka anak anda mempunya nomer induk kependudukan (NIK) "kalau dlm istilah handphone itu nomer IMEI" yaitu nomer seri produksi HP. NIK ni yg nantinya akan tercatat pd kartu keluarga (KK). Lalu apa manfaatnya jika mempunyai akte kelahiran? wah..sangat bermanfaat broo.. dan wajib di miliki untk tiap penduduk Indonesiai ini.

Nih..Manfaat Akte Kelahiran:
  • Sekarang anak mau masuk sekolah TK saja harus ada Akte kelahiran karena itu untuk rujukan ijasah TK sampai perguruan tinggi,
  • Orang dewasa yg mau berangkat haji saja harus ada Akte kelahiran karena untuk membuat paspor
  • Membuat KTP dan KK jg harus sesuai Akte kelahiran
  • Untuk dpt masuk jadi anggota TNI & POLRI jg harus ada Akte kelahiran
  • Yang pasti sebagai dokumen pencatatan sipil dan bukti sah status anak
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
UPDATE SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!"
Syarat Membuat Akte Kelahiran WNI:
Sesuai undang undang nomer 23 tahun 2002 yg berisi tentang perlindungan anak, Syarat - Syarat yg Harus Dipenuhi dlm Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yg sudah bercerai dgn menggunakan Akta Cerai) yg telah dilegalisir KUA *apabila tak bisa memberikan Surat Akta Nikah / Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yg tak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dgn Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yg dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yg Masih Berlaku
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yg disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000, - apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000, -
Mekanisme Pengajuan Akte kelahiran
Untuk mendapatkan pelayanan gratis pembuatan akte kelahiran anda harus langsung ke kantor dinas kependudukan dan pecatatan sipil di daerah anda masing masing, Jika melalui Puskesmas / Rumah sakit biayanya sekitar Rp100.000; Dan ingat jangan sampai melebihi 60 hari sejak bayi anda lahir, jika melebihi 60 hari akan dikenakan denda sekitar 1 juta / sesuai dgn ketentuan daerah masing - masing. Tapi saya pernah membaca bahwa jika terlambat mau 1 tahun / 5 tahun sekarang sudah tak ada sidang dan denda hanya sekitar 100 ribu, jumlah senda ni tergantung peraturan daerah masung masing pokoknya tak sampai 1 juta. Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dgn lengkap, dpt segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adlh sebagai berikut :

  • Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
  • Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
  • Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam / mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
  • Pemohon mengisi formulir dgn melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
  • Petugas pd Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
  • Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
  • Petugas pd Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pd Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dgn 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran

Pencatatan Kelahiran bagi WNA
1. Persyaratan yg harus dipenuhi dlm memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:

  • Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta / dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang / kapal laut
  • Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dgn status tinggal tetap
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
  • SKTT orang tua bayi, dgn status tinggal terbatas
  • Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah / visa kunjungan; dan
  • Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yg terlambat pencatatannya

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adlh sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi formulir yg telah disediakan
  • Formulir yg telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yg telah ditentukan
  • Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
  • Petugas pd Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pd Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan Akta Kelahiran yg telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon

Lalu berapa lama akte kelahiran selesai dibuat?
Jika semua persyaratanya lengkap dan data data sesuai kemudian tak ada masalah biasanya akan selaesai dlm waktu 2 - 3 hari, sedangka proses penyelesaian menurut UU nomer 23 tahun 2006 berjalan selama 30 hari kerja. Untuk mempercepat proses akte lelahiran Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dgn Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dlm rangka perlindungan anak.

Baca jg ni ya :MENGENAL CIRI CIRI METERAI YANG ASLI
Begitulah info publik kali ni yaitu tentang Cara Dan Syarat Pengajuan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis, tapi bukan lantas gratis 100% lho karena anda harus beli 2 materai yg Rp6.000; Ok sahabat semua jika ni bermanfaat silakan kesih kabar kepada saudara dan tetangga dekat dan silakan share ke media sosial..

other source : http://abuazmashare2014.blogspot.com, http://cnn.com, http://imgur.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini