[Prayformakkah] Wapres Tidak Angkat Tangan Tanda Hormat Bendera, Ternyata Ada Aturan Resminya

jonygoblog.blogspot.com - Informasi seputar sikap Pak Wapres Jusuf Kalla yg tak mengangkat tangan tanda hormat saat pengibaran bendera dlm upacara HUT Republik Indonesia ke 70 hangat menjadi diskusi netizen. Mereka yg paham dan tak paham saling bertolak pendapat, dan untk menetralisir situasi tersebut juru bicara, Husain Abdullah menjelaskan kesalahpahaman ini.

Menurut Husain, Pak Wapres tak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dlm Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.

Berikut Isi Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pd waktu upacara penaikan / penurunan bendera kebangsaan, semua orang yg hadir harus memberi hormat dgn berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yg berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yg telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yg tak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dgn meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dgn jari-jari rapat pd paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung / topi-wanita yg dipakai menurut agama / adat-kebiasaan.
Wapres Tidak Angkat Tangan Tanda Hormat Bendera, Ternyata Ada Aturan Resminya
Aturan Hormat Bendera
Tag :Hot News - INFO SEKOLAH & ISLAM | Heboh Wapres Tidak Angkat Tangan Tanda Hormat Bendera, Ternyata Ada Aturan Resminya - Powered by Blogger
Thank you for visiting my post today.
Post Title : Heboh Wapres Tidak Angkat Tangan Tanda Hormat Bendera, Ternyata Ada Aturan Resminya
Description : Informasi seputar sikap Pak Wapres Jusuf Kalla yg tak mengangkat tangan tanda hormat saat pengib...

other source : http://yabunaya.blogspot.com, http://lintas.me, http://cnn.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini