[Kisah Islam] Masa Iddah Perempuan

jonygoblog.blogspot.com - Allah swt telah mensyariatkan masa iddah bagi perempuan. Iddah adlh nama untk menyebut suatu periode di mana wanita mengunggu untk mengetahui kebebasan rahimnya dari kehamilan, / untk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya.
Iddah ni digariskan untk melindungi nasab agar tak terjadi percampuran garis keturunan dan untk melindungi hak ayah dan anak.
Masa iddah berbeda-beda dari satu wanita dgn wanita yg lain baik karena perceraian / ditinggal mati suaminya, baik sedang hamil / tidak.
Istri yg dicerai dlm keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai kelahiran bayinya, baik masanya panjang maupun hanya sebentar. Allah swt berfirman,
...Dan perempuan-perempuan yg hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq:4)
Sebab, kehamilannya itu dari suami pertama. Oleh karena itu, anak yg nanti lahir harus dinasabkan kepada suami pertama dan harus ditunggu kelahirannya sehingga nasab anak itu bisa dikaitkan kepada ayahnya.Masa Iddah Perempuan Masa Iddah Perempuan Apabilah istri yg dicerai itu sudah melahirkan, maka ia boleh menikah dgn pria lain meski hanya selang beberapa hari setelah melahirkan tanpa harus menunggu lebih lama lagi.
Apabila wanita yg dicerai tersebut sudah memasuki masa menopause, maka iddahnya adlh 3 bulan. Allah swt berfirman,
Dan perempuan-perempuan yg tak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adlh tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yg tak haid. (QS. Ath-Thalaq:4)
Apabila perempuan itu masih mengalami haid, maka masa iddahnya adlh 3 quru`. Allah swt berfirman, Wanita-wanita yg ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142] (QS. Al-Baqarah:228)
Untuk perempuan yg ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adlh 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman Allah swt, Orang-orang yg meninggal dunia di antaramu dgn meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yg patut. Allah mengetahui apa yg kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah:234)
Ada sekelompok ulama yg berpendapat bahwa wanita hamil yg ditinggal mati suaminya, masa iddahnya selesai dgn kelahiran bayinya, meski kurang dari 4 bulan 10 hari. Namun, yg paling tepat, ialah iddahnya itu selesai dgn jatuh tempo yg paling lama; baik dgn melahirkan anaknua maupun dgn 4 bulan 10 hari. Dari kedua masa, masa iddahnya adlh yg paling lama jatuhnya.
Lalu, seorang wanita yg sedang dlm masa Iddah karena kematian suaminya harus melakukan ihdad yaitu tak berhias dan berdandan. Selama masa iddahnya ini, ia harus berada di rumah suaminya dan tak boleh keluar kecuali karena ada kebutuhan. Hal ni didasarkan pd sabda Rasulullah saw yg berbunyi,
Seorang wanita yg beriman kepada Allah dan hari akhir tak dihalalkan melakukan ihdad atas kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali atas kematian suaminya dgn waktu 4 bulan 10 hari Title : Masa Iddah Perempuan

Komentar

Postingan populer dari blog ini