[Jokowi] Hukum Berbuka Puasa dengan Cara Langsung Berhubungan Intim, Tidak Makan Minum Dulu

Hukum Berbuka Puasa dengan Cara Langsung Berhubungan Intim, Tidak Makan Minum Dulu
Berbuka puasa adlh hal yg dinanti bagi mereka yg menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bahkan disunahkan bagi mereka yg sedang menjalankan untk menyegerakan buka puasa.

Dasar untk segera membatalkan puasa sesuai dgn riwayat dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dlm kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098).

Timbul pertanyaan mengelitik terkait cara membatalkan puasa, bagaimana jika membatalkan dgn jima (berhubungan intim) dgn istri? Sebab jima adlh satu diantara beberapa perkara yg membatalkan puasa selain makan dan minum, muntah disengaja, haid dan nifas.

Mengutip dari kajian pustaka ilmu suni salafiyah, memasukkan zakar ke farji istri diperbolehkan, tapi cara itu tak mendapatkan sunah berbuka puasa.

Pendapat Mu’tamad (yang dpt dijadikan pegangan) tak terdapatkannya kesunahan menyegerakan diri berbuka puasa karena senggama dpt melemahkan stamina.

Meski tak ada larangan cara itu sebaiknya hindari, Rasulullah sudah mencontohkan berbuka dgn mengkonsumsi kurma, jika tak ada cukup seteguk air.

Dari ulasan itu bisa disimpulkan, membatalkan puasa dgn memasukan alat kelamin ke farji istri meski boleh tapi sebaiknya dihindari.

Anjuran lain untk membatalkan puasa yaitu dgn mengkonsumi makanan / minuman manis, berbuka puasa dgn air bertujuan untk menyucikan / menyegarkan.

Dari sisi medis, pd dasarnya selain menahan hawa nafsu, puasa ditujukan untk mengistirahatkan organ vital. dr Fredie Irijanto Ph.D Sp.PD KGH, Dokter Spesialis Penyakit Dalam-Konsultan Ginjal Hipertensi dari RS UGM mengatakan, puasa dpt mengistirahatkan organ vital dlm tubuh.

Wallahu 'alam...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEMUAN MUMI DINASTY KE-17 DI MESIR