[Islam Damai] Islam, Deklarasi Universal HAM, dan Deklarasi Kairo
TERKAIT : Islam Damai
Ada pertanyaan tentang jihad versus militansi. Kami, umat Islam moderat, percaya bahwa di dlm Islam, perang hanya sah untk membela diri. Muslim diijinkan untk mengangkat senjata hanya jika mereka menjadi korban agresi / penindasan. Tapi Quran menetapkan prasyarat di mana perdamaian harus diwujudkan dan amnesti dpt diberikan. Pada sisi yg menampakkan sikap keras dlm pembelaan diri di dlm Al Quran, selalu ada desakan untk memaafkan dan melupakan dan ajakan untk perdamaian dan rekonsiliasi.
Jihad memiliki beberapa konotasi. Salah satunya cenderung setuju dgn pandangan Bernard Lewis, Profesor Emeritus di Princeton University, bahwa mayoritas dari para ahli hukum Islam paling sering menafsirkan jihad sebagai perjuangan bersenjata untk pertahanan / memajukan kekuasaan politik Islam / hegemoni [9]. Anggapan di balik interpretasi berbahaya tersebut adlh bahwa panggilan untk jihad militan akan terus berlanjut, hanya diselingi oleh gencatan senjata sementara, sampai seluruh dunia mau menerima Islam / tunduk kepada aturan Islam.
Ketika kita hadapkan dgn sejarah - dan memang harus kita hadapkan - tak mungkin untk menyangkal bahwa aliran tertentu dari pemikiran Islam abad pertengahan dan Islam yg kontemporer ada yg bertentangan dgn nilai-nilai murni yg diajarkan oleh Quran. Ketika jihad digunakan sebagai alat untk membenarkan militansi yg kejam, seorang Muslim moderat berpendapat bahwa panggilan jihad sesungguhnya adlh untk melawan godaan setan dlm diri kita sendiri (nafs-ammarah) [1].
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Kami, umat Islam moderat, percaya bahwa Quran menyebutkan tentang deklarasi universal yg pertama dan utama mengenai hak asasi manusia di dlm sejarah umat manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi tonggak menuju kebebasan, keadilan dan kesetaraan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pd bulan Desember 1948. Deklarasi ni berisi konsensus yg luas mengenai peradaban kontemporer tentang masalah Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencakup tentang semua hak penting politik tradisional dan sipil, seperti persamaan di hadapan hukum, hak untk mendapatkan pengadilan yg adil, hak untk memiliki harta, kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
Meskipun demikian, pandangan Muslim pd umumnya adlh bahwa orang-orang yg murtad, yg sebelumnya memeluk agama Islam dan kemudian meninggalkannya, dianggap telah melakukan suatu kejahatan yg tak termaafkan. Dan menurut mayoritas ahli hukum Islam beranggapan, orang yg murtad harus dihukum mati. Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, dlm bukunya Pembunuhan atas Nama Allah, dgn tegas berpendapat kemurtadan tak dianggap sebagai kejahatan dlm Al Quran, dan bahwa tak layak untk mendapat hukuman. [2]
Pada tahun 1990, lebih dari lima puluh negara-negara Muslim memutuskan untk menawarkan deklarasi paralel dari konsep Islam tentang hak asasi manusia - sebuah koreksi terhadap deklarasi hak asasi manusia. Dengan tujuan ini, negara-negara muslim, di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam, menyampaikan Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dlm Islam. Dan dgn demikian, dunia Muslim dpt mencapai sebuah konsensus politik tentang isu-isu tertentu dari hal-hal doktrinal.
Pernyataan tersebut adlh satu-satunya pernyataan dari CDHRI tentang kebebasan beragama. Konsesi ni diberikan oleh CDHRI dan bertentangan dgn hak yg diberikan oleh Pasal 18 UDHR. Deklarasi Kairo menolak untk memberi kita hak asasi manusia yg paling mendasar - kebebasan hati nurani dan hak untk mengubah agama / kepercayaan. Deklarasi Kairo adlh menafikkan hak seorang muslim untk meninggalkan Islam dan memeluk agama lain / ateisme. CDHRI secara efektif melarang kemurtadan. Dan konsisten dgn pernyataan mereka, sangat sedikit negara-negara Muslim mengizinkan negeri mereka terbuka untk kegiatan misionaris oleh non-Muslim. Tapi ni seharusnya tak mengejutkan siapapun, karena kepercayaan bahwa orang murtad harus dihukum mati dan kebebasan nurani tak dpt hidup berdampingan bersama-sama.
Menurut Dr Ann Mayer dari Wharton School of Business, Deklarasi Kairo yg mempertimbangkan hak-hak beragama, sipil dan politik dlm Deklarasi Universal adlh berlebihan dan menerapkan syariah Islam untk membatasi dan menguranginya. Tidak perlu dikatakan lagi, adlh bahwa ahli hukum Islam lah yg mendefinisikan syariah Islam. [7]
By Rafi Ahmad
Agama Islam, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Muslim kontemporer berada dlm kegelisahan, ketegangan dan konflik antara satu sama lain. Istilah Islam memunculkan banyak gambaran - beberapa nyata, beberapa hanya imajinasi saja. Islam tampaknya digambarkan seolah buta secara rohani, dan menyebarkan kebencian dan kekerasan. Hal tersebut tumbuh subur dlm imajinasi orang-orang yg menjelekkan Islam. Sedangkan pemahaman yg ideal ada pd orang-orang yg tulus meyakini bahwa Islam semata-mata adlh kedamaian dan keihklasan. Tetapi ketika Islam menjadi sebuah frase yg disalahterapkan dan disalahgunakan oleh beberapa tindakan dan ideologi, pd kenyataannya, bukanlah Islam.
Jadi dimana Islam yg sejati dpt dicari? Dimana Islam moderat bisa ditemukan?
JihadJadi dimana Islam yg sejati dpt dicari? Dimana Islam moderat bisa ditemukan?
Ada pertanyaan tentang jihad versus militansi. Kami, umat Islam moderat, percaya bahwa di dlm Islam, perang hanya sah untk membela diri. Muslim diijinkan untk mengangkat senjata hanya jika mereka menjadi korban agresi / penindasan. Tapi Quran menetapkan prasyarat di mana perdamaian harus diwujudkan dan amnesti dpt diberikan. Pada sisi yg menampakkan sikap keras dlm pembelaan diri di dlm Al Quran, selalu ada desakan untk memaafkan dan melupakan dan ajakan untk perdamaian dan rekonsiliasi.
Jihad memiliki beberapa konotasi. Salah satunya cenderung setuju dgn pandangan Bernard Lewis, Profesor Emeritus di Princeton University, bahwa mayoritas dari para ahli hukum Islam paling sering menafsirkan jihad sebagai perjuangan bersenjata untk pertahanan / memajukan kekuasaan politik Islam / hegemoni [9]. Anggapan di balik interpretasi berbahaya tersebut adlh bahwa panggilan untk jihad militan akan terus berlanjut, hanya diselingi oleh gencatan senjata sementara, sampai seluruh dunia mau menerima Islam / tunduk kepada aturan Islam.
Ketika kita hadapkan dgn sejarah - dan memang harus kita hadapkan - tak mungkin untk menyangkal bahwa aliran tertentu dari pemikiran Islam abad pertengahan dan Islam yg kontemporer ada yg bertentangan dgn nilai-nilai murni yg diajarkan oleh Quran. Ketika jihad digunakan sebagai alat untk membenarkan militansi yg kejam, seorang Muslim moderat berpendapat bahwa panggilan jihad sesungguhnya adlh untk melawan godaan setan dlm diri kita sendiri (nafs-ammarah) [1].
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Kami, umat Islam moderat, percaya bahwa Quran menyebutkan tentang deklarasi universal yg pertama dan utama mengenai hak asasi manusia di dlm sejarah umat manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi tonggak menuju kebebasan, keadilan dan kesetaraan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pd bulan Desember 1948. Deklarasi ni berisi konsensus yg luas mengenai peradaban kontemporer tentang masalah Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencakup tentang semua hak penting politik tradisional dan sipil, seperti persamaan di hadapan hukum, hak untk mendapatkan pengadilan yg adil, hak untk memiliki harta, kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
UDHR Pasal 18 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ni termasuk kebebasan untk berganti agama / kepercayaan, dan kebebasan, baik secara sendiri / dlm komunitas dgn orang lain dan di depan umum / secara pribadi, untk menjalankan agama / kepercayaannya dlm bentuk pengajaran, praktek , ibadah dan ketaatan. [3]
Nilai-nilai dan standar yg luas yg diatur oleh Islam secara jelas mendorong semangat dan tujuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, seperti yg dijelaskan dlm buku, Islam dan Hak Asasi Manusia, oleh Hadhrat Zafrullah Khan, Ketua Mahkamah Agung Internasional [4].
Islam menjunjung tinggi kebebasan hati nurani dan pemikiran dan hal itu mengajarkan untk menghormati dan bertoleransi terhadap semua agama, karena Al Quran yg agung menyatakan bahwa "Tidak boleh tak ada paksaan dlm beragama." [2:257] Artinya, harus benar-benar tak ada paksaan / kendala dlm hal kepercayaan ataupun ketidakpercayaan.
Nilai-nilai dan standar yg luas yg diatur oleh Islam secara jelas mendorong semangat dan tujuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, seperti yg dijelaskan dlm buku, Islam dan Hak Asasi Manusia, oleh Hadhrat Zafrullah Khan, Ketua Mahkamah Agung Internasional [4].
Islam menjunjung tinggi kebebasan hati nurani dan pemikiran dan hal itu mengajarkan untk menghormati dan bertoleransi terhadap semua agama, karena Al Quran yg agung menyatakan bahwa "Tidak boleh tak ada paksaan dlm beragama." [2:257] Artinya, harus benar-benar tak ada paksaan / kendala dlm hal kepercayaan ataupun ketidakpercayaan.
Meskipun demikian, pandangan Muslim pd umumnya adlh bahwa orang-orang yg murtad, yg sebelumnya memeluk agama Islam dan kemudian meninggalkannya, dianggap telah melakukan suatu kejahatan yg tak termaafkan. Dan menurut mayoritas ahli hukum Islam beranggapan, orang yg murtad harus dihukum mati. Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, dlm bukunya Pembunuhan atas Nama Allah, dgn tegas berpendapat kemurtadan tak dianggap sebagai kejahatan dlm Al Quran, dan bahwa tak layak untk mendapat hukuman. [2]
Pada tahun 1990, lebih dari lima puluh negara-negara Muslim memutuskan untk menawarkan deklarasi paralel dari konsep Islam tentang hak asasi manusia - sebuah koreksi terhadap deklarasi hak asasi manusia. Dengan tujuan ini, negara-negara muslim, di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam, menyampaikan Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dlm Islam. Dan dgn demikian, dunia Muslim dpt mencapai sebuah konsensus politik tentang isu-isu tertentu dari hal-hal doktrinal.
Dalam Deklarasi Kairo, hak-hak perempuan dan kebebasan beragama sangat diutamakan walaupun dlm berbagai keterbatasan. Meskipun Deklarasi Kairo melarang pemaksaan dlm Islam, tapi tak memberikan kebebasan penuh dlm beragama. The CDHRI Pasal 10 menyatakan:
Islam adlh agama yg sejati dan tak pernah berubah. Adalah terlarang untk melakukan tiap bentuk tekanan pd manusia / untk mengeksploitasi kemiskinan / kebodohannya untk memaksa dia untk berganti agama dgn agama lain / menjadi ateis. [6]
Islam adlh agama yg sejati dan tak pernah berubah. Adalah terlarang untk melakukan tiap bentuk tekanan pd manusia / untk mengeksploitasi kemiskinan / kebodohannya untk memaksa dia untk berganti agama dgn agama lain / menjadi ateis. [6]
Pernyataan tersebut adlh satu-satunya pernyataan dari CDHRI tentang kebebasan beragama. Konsesi ni diberikan oleh CDHRI dan bertentangan dgn hak yg diberikan oleh Pasal 18 UDHR. Deklarasi Kairo menolak untk memberi kita hak asasi manusia yg paling mendasar - kebebasan hati nurani dan hak untk mengubah agama / kepercayaan. Deklarasi Kairo adlh menafikkan hak seorang muslim untk meninggalkan Islam dan memeluk agama lain / ateisme. CDHRI secara efektif melarang kemurtadan. Dan konsisten dgn pernyataan mereka, sangat sedikit negara-negara Muslim mengizinkan negeri mereka terbuka untk kegiatan misionaris oleh non-Muslim. Tapi ni seharusnya tak mengejutkan siapapun, karena kepercayaan bahwa orang murtad harus dihukum mati dan kebebasan nurani tak dpt hidup berdampingan bersama-sama.
Menurut Dr Ann Mayer dari Wharton School of Business, Deklarasi Kairo yg mempertimbangkan hak-hak beragama, sipil dan politik dlm Deklarasi Universal adlh berlebihan dan menerapkan syariah Islam untk membatasi dan menguranginya. Tidak perlu dikatakan lagi, adlh bahwa ahli hukum Islam lah yg mendefinisikan syariah Islam. [7]
Pada tahun 2002, PBB menerbitkan sebuah laporan "Arab, Laporan Perkembangan Sumber Daya Manusia”, yg mencatat bahwa kawasan Arab memiliki kebebasan yg paling sedikit dibandingkan dgn enam wilayah kunci lain di dunia, di negara yg mencakup kebebasan sipil, hak-hak politik, dan independensi media, dan agama kebebasan ". [8]
Dalam budaya intoleransi ini, korupsi dan despotisme menggerogoti pd tatanan sosial dunia Islam, dan menjelaskan kegagalan dlm menciptakan negara yg benar-benar Islami. Seorang Muslim moderat adlh orang yg terbuka dan tegas menolak budaya ini.
Arnold Toynbee, salah satu sejarawan yg paling terkemuka di zaman kita, ia menyebutkan dua kategori umum umat Islam kontemporer. Meminjam dari sejarah Yahudi sekitar masa Nabi Yesus, ia memberi tipe Muslim ni label sebagai berikut:
Menurut dia, tipe Herodes adlh yg modern, acuh tak acuh, nyaris tak beragama, Islam yg meniru Barat, sedangkan orang Zelot adlh Muslim ortodoks puritan, yg mengacu ke masa lalu dlm hal yg berhubungan dgn sesuatu yg tak familiar.
Dalam budaya intoleransi ini, korupsi dan despotisme menggerogoti pd tatanan sosial dunia Islam, dan menjelaskan kegagalan dlm menciptakan negara yg benar-benar Islami. Seorang Muslim moderat adlh orang yg terbuka dan tegas menolak budaya ini.
Arnold Toynbee, salah satu sejarawan yg paling terkemuka di zaman kita, ia menyebutkan dua kategori umum umat Islam kontemporer. Meminjam dari sejarah Yahudi sekitar masa Nabi Yesus, ia memberi tipe Muslim ni label sebagai berikut:
Menurut dia, tipe Herodes adlh yg modern, acuh tak acuh, nyaris tak beragama, Islam yg meniru Barat, sedangkan orang Zelot adlh Muslim ortodoks puritan, yg mengacu ke masa lalu dlm hal yg berhubungan dgn sesuatu yg tak familiar.
Sumber: http://alislam.org/egazette/updates/islam-universal-human-rights-and-cairo-declaration/
source : http://instagram.com, http://1artikelislam.blogspot.com, http://viva.co.id
Komentar
Posting Komentar